Ruang Lingkup Berdasarkan Tempat. Berlakunya hukum pidana selain didasarkan pada batasan waktu juga didasarkan pada tempat sebagaimana ketentuan Pasal 2-9 KUHP. Hal ini dikenal dengan istilah locus delicti. Pengertian locus delicti. Locus delictiadalah tempat terjadinya suatu tindak pidana atau lokasi tempat kejadian perkara atas sutau tindak Penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya yaitu hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja. 69 Reviews · Cek Harga: Shopee.co.id . Tentang berlakunya hukum pidana menurut tempat dibatasi oleh hukum internasional sebagaimana dapat kita temukan dalam pasal 9 kuhp berlakunya pasal. Berdasarkan waktu dan tempat Batas diberlakunya hukum pidana menurut tempat diatur dalam pasal 2,3,4,8,9 KUHP sedangkan batas berlakunya hukum pidana menurut orang atau subjeknya diatur dalam pasal 5,6,7 KUHP. Mengenai berlakunya hukum pidana menurut tempat dan orang dikenal ada 4 asas yaitu : 1. Teori tetang ruang lingkup berlakunya hukum pidana nasional menurut tempat terjadinya. Perbuatan (yurisdiksi hukum pidana nasional), apabila ditinjau dari sudut Negara ada 2 (dua) pendapat yaitu : Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi diwilayah Negara, baik dilakuakan oleh warga negaranya sendiri Asas universalit as bertumpu pada kepentingan hukum yang lebih luas yaitu pada kepentingan hukum penduduk dunia atau bangsa-bangsa dunia. berdasarkan kepentingan hukum yanglenih luas ini, maka menurut asas ini, berlakunya hukum pidana tidak dibatasi oleh tempat atau wilayah tertentu dan bagi orang-orang tertentu, melainkan berlaku dimanapun dan Asas ini diatur juga dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu dalam pasal 2 KUHP yang menyatakan : “Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia”. Pasal ini dengan tegas menyatakan asas territorial, dan ketentuan ini sudah sewajarnya berlaku bagi .

asas berlakunya hukum pidana menurut tempat