Jadi inilah acuan yang anda gunakan untuk mendaftar sebagai calon peserta PPG daljab. Berikut ini daftar lengkapnya: Daftar Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Program Studi PPG Dalam Jabatan (Guru Mata Pelajaran Umum di TK/SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB (untuk guru yang linear dan serumpun)) No. Program Studi PPG. 5 Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya. Persyaratan Peserta . 1. Guru di lingkungan Kemendikbud Ristek yang belum mengikuti program sertifikasi guru. 2. Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kemendikbud Ristek. 3 Gurudengan kualifikasi akademik Sarjana Hubungan Internasional tidak linier dengan program studi PPG yang ada. "Tolak (perbaikan)" jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Agarbisa login ke akun Simpatika, para bapak/ibu guru bisa login melalui akun SIMPATIKA lama masing-masing di Dengan catatan mempunyai ijazah S1 linier dan sesuai dengan mapel yang diampu. Demikian informasi mengenai jadwal seleksi PPG guru Madrasah 2022 lengkap dengan cara daftar dan syaratnya. Ditegaskandalam lampiran 2 Surat edaran GTK Kemendikbudristek Nomor: 0248/B2/GT.00.03/2022 tentang Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan Bidang Studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 , bahwa Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan bidang studi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022. Ijazahtaman pendidikan al qur an. Format Ijazah Akta Transkrip Universitas Negeri Malang Terbaru. Contoh Format Ijazah S1 Download - Guru Ilmu Sosial Pada sertifikasi guru tahun 2017 dan tahun sebelumnya kemenag tidak mensyaratkan kualifikasi pendidikan s1d4 ijazah yang harus linier dengan bidang sertifikasi. . Ijazah kita tidak sama dengan ijazah sertifikat apakah bisa linier ? SagaraRupa – Sudah menjadi hal yang sering diperbincangkan dan merupakan hal yang kerap terjadi pada guru madrasah dimana sertifikat tidak sama dengan ijazah. Dan muncul pertanyaan berikutnya apakah tunjangan profesinya akan tetap layak dicairkan, bagi guru yang memiliki ijazah S1/D4 yang berbeda dengan sertifikat pendidik? Apakah boleh jika mengajar mata pelajaran sesuai sertifikat pendidik tetapi memiliki ijazah yang berbeda? Nah, Pertanyaan terkait perbedaan antara sertifikat pendidik dengan ijazah S1/D4 yang dipunyai kembali mengemuka akhir-akhir ini seiring Simpatika memberlakukan verval ijazah S1/D4 bagi guru madrasah. tunjangan profesi guru menjadi terancam dan berdampak jika pemetaan ijazah S1 bermasalah dan menjadikan guru tersebut tidak layak menerima tunjangan Rekan rekan dewan guru di lingkungan saya pun kerap mendapati kegundahan serupa yang diungkapkan melalui berbagai media sosial, oleh karena itu sangat penting sekali memperhatikan ijazah saat kita mendaftar sertifikasi. A. Sertifikat Tidak Sama dengan Ijazah Kejadian serupa, telah terjadi saat diterbitkannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas. Kementrian agama menerbitkan KMA Nomor 890 Tahun 2019 yang didalamnya menjelaskan Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Sehingga pada akhirnya Simpatika mewajibkan verval ijazah S1/D4 bagi setiap guru yang bersertifikat pendidik atau pengajar.. Bapak ibu dewan guru yang lulus dibawah tahun 2018 sangat di untungkan dimana mereka tidak harus linier antara ijazah dan sertifikat. Salah satu contoh bapak ibu dewan guru yang berijazah Pendidikan Agama Islam misalnya lolos sertifikasi di mapel bahasa inggris, itu bisa, asalkan guru tersebut mampu dan menguasai terhadap pelajaran yang lolos sertifikasi. Sangat berbanding terbalik dengan dewan guru yang lulus tahun 2018 dimana ijazah mereka harus sama dengan sertifikat kelulusan sertifikasi. Seperti contoh guru dengan ijazah matematika memiliki sertifikat pendidik guru kelas MI dan mengajar sebagai guru kelas maka akan tetap linier. Demikian juga dengan guru ber-ijasah S1 program studi akuntansi yang memiliki sertifikat guru PKn, akan tetap layak ketika mengajar sebagai guru PKn. Permendikbud No 16 Tahun 2019 maupun KMA Nomor 890 Tahun 2019 tidak merubah ketentuan itu. Sehingga bagi guru yang lulus sertifikasi guru tahun 2017 dan sebelumnya tidak perlu khawatir. Intinya, mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki maka akan linier dan layak TPG, tidak peduli ijazah S1/D4-nya dari prodi apa. Mari kita berbenah dari saat ini agar tidak terjadi perbedaan dokumen dimana ketika kita mendaftarkan diri untuk sertifikasi, kita sudah siap dengan semua dokumen dan sesuai keahlian yang kita miliki. sehingga kasus Tunjangan Guru yang seharusnya kita terima malah jadi bermasalah dikemudian hari. itulah artikel terkait sertifikasi mohon maaf apabila kata - kata dalam artikel ini sedikit tidak jelas atau kurang difahami, semoga bisa bermanfaat untuk seluruh dewan guru di indonesia. Sebagaimana yang telah rekan-rekan ketahui bahwa saya adalah seorang guru Madrasah Ibtidaiyah yang mendapat tugas sebagai Guru Kelas namun saya lulusan S1 Pendidikan Agama Islam PAI bukan S1 Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah PGMI. Alhamdulillah setahun yang lalu yakni tahun 2013 saya dipanggil untuk mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru PLPG tentu untuk memperoleh sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas karena tuntutan undang undang setiap Guru harus memiliki sertifikat pendidik. Sekali lagi Alhamdulillah saat ini Sertifikat Guru Profesional dalam bidang Guru Kelas hasil dari perjuangan melaksanakan PLPG telah saya dapatkan termasuk sudah memperoleh Nomor Registrasi Guru NRG. Berbicara mengenai Linieritas ijazah sudah lama saya mendengar bahwa Guru Kelas MI agar Ijazahnya linear maka harus berijazah atau lulusan PGMI, saya tidak tahu darimana sumber utama suara itu karena pada saat saya bertanya mengenai regulasi yang mengatur hal tersebut ternyata informasinya baru pada tataran katanya dan katanya tanpa ada yang menyebutkan regulasinya ataupun referensi sumber peraturanya. Beberapa waktu yang lalu, saya diajak teman saya untuk kuliah lagi mengambil jurusan PGMI, sekali lagi katanya agar ijazah kita sebagai Guru Kelas MI linear dengan sertifikat pendidik sebagai Guru kelas karena kalau tidak linear maka katanya tidak akan dapat Tunjangan Profesi. Kuliah lagi bagi saya bukan hal yang berat karena pasti ada tambah ilmu yang didapat, yang agak saya anggap berat adalah biayanya, waktunya, ditambah lagi tugas-tugasnya, hehehe, ... Sebenarnya bagaimana status linearitas ijazah saya? Jawaban dari pertanyaan diatas harus sudah saya temukan sebelum saya memutuskan untuk menolak ataupun menerima ajakan teman saya untuk kuliah lagi. Untuk itu saya coba cari informasi se-valid mungkin tentang Linieritas Ijasah S1 Guru SD/MI ini. Dari hasil pencarian tersebut saya menemukkan file seperti yang dapat rekan-rekan baca dibawah ini Untuk lebih jelasnya mengenai file diatas silahkan unduh DISINI Dari file diatas saya coba menyimpulkan bahwa sebagai Guru Kelas MI dengan Ijazah PAI saya menganggap ijazah saya sudah linear karena jelas diatas di sebutkan bahwa Ijazah SD/MI dimungkinkan berlatar belakang SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi. Untuk itu Guru SD/MI yang tidak berlatar belakang pendidikan SD/MI atau psikologi tetapi yang bersangkutan lulusan dari LPTK, maka ijazahnya linear. Bagaimana menurut pendapat rekan-rekan semua? Permasalahan sertifikat pendidik yang tidak sama dengan ijazah S1/D4 apakah linier atau tidak, selalu menjadi pertanyaan yang mengemuka bagi para guru madrasah. Pun pertanyaan, apakah tunjangan profesinya akan tetap layak dicairkan, bagi guru yang memiliki ijazah S1/D4 yang berbeda dengan sertifikat pendidik? Apakah boleh jika mengajar mata pelajaran sesuai sertifikat pendidik tetapi memiliki ijazah yang berbeda?Pertanyaan terkait perbedaan antara sertifikat pendidik dengan ijazah S1/D4 yang dipunyai kembali mengemuka akhir-akhir ini seiring Simpatika memberlakukan verval ijazah S1/D4 bagi guru madrasah. Ketakutan atas pemetaan ijazah S1/D4 ini akan berdampak bagi kelayakan para guru dalam menerima Tunjangan Profesi Guru TPG. Admin bendaharadipa kerap mendapati kegundahan serupa yang diungkapkan melalui berbagai media sosial maupun pesan langsung kepada admin. Baca Juknis TPG 2020Kejadian serupa, telah terjadi saat diterbitkannya Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang ketika Kemenag menerbitkan KMA Nomor 890 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik. Puncaknya tentu beberapa hari terakhir, saat akhirnya Simpatika mewajibkan verval ijazah S1/D4 bagi setiap guru yang bersertikat pun telah berulang kali menyinggung perihal linieritas sertifikat pendidik yang tidak sama dengan ijazah S1/D4 pun terkait dengan kelayakan Tunjangan Profesi Guru yang bakal Sebelum 2017, Sertifikat Tidak Harus Linier IjazahPada sertifikasi guru tahun 2017 dan tahun sebelumnya, Kemenag tidak mensyaratkan kualifikasi pendidikan S1/D4 ijazah yang harus linier dengan bidang sertifikasi. Sebagai contoh, ijazah S1/D4 dari program studi PAI bisa mengikuti sertifikasi sebagai guru kelas, guru PJOK, guru Seni Budaya, dan mapel lainnya. Asalkan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu sesuai riwayat mengajar maka dengan proses pendaftaran sertifikasi guru mulai tahun 2018 yang mensyaratkan program studi Ijazah S1/D4 harus linier dengan mapel sertifikasi berbeda antara program studi ijazah S1/D4 dengan sertifikat pendidik yang dimiliki, tetap diakui sebagai linier. Tentu selama guru tersebut mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya. Guru dengan ijazah S1 dari prodi PAI memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas RA dan mengajar sebagai guru kelas RA maka akan tetap linier dan layak mendapat tunjangan profesi umpama guru dengan ijazah matematika memiliki sertifikat pendidik guru kelas MI dan mengajar sebagai guru kelas maka akan tetap linier. Demikian juga dengan guru ber-ijasah S1 program studi akuntansi yang memiliki sertifikat guru PKn, akan tetap layak ketika mengajar sebagai guru No 16 Tahun 2019 maupun KMA Nomor 890 Tahun 2019 tidak merubah ketentuan itu. Sehingga bagi guru yang lulus sertifikasi guru tahun 2017 dan sebelumnya tidak perlu mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki maka akan linier dan layak TPG, tidak peduli ijazah S1/D4-nya dari prodi Guru Sertifikasi Dapat Pindah Mengajar Sesuai IjazahAlih-alih seperti yang dikhawatirkan sebagin guru, Permendikbud No 16 Tahun 2019 dan KMA Nomor 890 Tahun 2019 justru membuat linieritas semakin menguntungkan guru yang memiliki sertifikat pendidik yang berbeda dengan ijazah. Linieritas mengajar tidak hanya sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya tapi juga kualifikasi S1/ bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik dan ijazah S1/D4 yang tidak sama, dapat memilih menggunakan salah satu dari keduanya. Memilih mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik atau memilih mengajar sesuai ijazah S1/D4 yang contoh, guru bersertikat pendidik Bahasa Inggris, tetapi memiliki ijazah S1/D4 PGSD, PGMI, atau psikologi dapat mengajar sebagai guru kelas MI. Atau guru MTs yang bersertifikat pendidik PKn tetapi memiliki ijazah S1/D4 PAI dapat mengajar sebagai guru rumpun lengkap ijazah S1/D4 yang linier dengan mata pelajaran yang diampu dapat dilihat di Lampiran IV KMA Nomor 890 Tahun Juga Guru Sertifikasi Dapat Mengajar Sesuai Ijazah S13. Verval Ijazah dan Dampaknya Bagi Guru SertiApa dampak verval Ijazah S1/D4 yang dilakukan Simpatika terhadap guru sertifikasi?Sebagaimana Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yang bernomor tentang Penyesuaian Pengelolaan Simpatika Semester 2 Tahun Pelajaran 2019/2020, guru yang telah memiliki sertifikat pendidik wajib melakukan Verval Ijazah S1/D4. Baca Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2019/2020Verval ijazah S1/D4 ini merupakan implikasi dari KMA Nomor 890 Tahun 2019 yang juga mengadopsi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019. Dimana salah satunya poinnya, seperti diuraikan diatas, linieritas mengajar tidak hanya sesuai dengan Sertifikat Pendidiknya tapi juga kualifikasi S1/D4. Dengan verval ini akan dilakukan pemetaan ulang terhadap ijazah-ijazah yang dimiiliki oleh guru bersertifikat Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah GTK Madrasah, melalui Simpatika, akan memiliki database valid terkait sertifikat pendidik dan ijazah S1/D4 setiap bagi guru yang memiliki ijazah dan sertifikat yang berbeda akan dapat memilih, menggunakan ijazah atau sertifikat pendidiknya sebagai patokan linieritas atas mata pelajaran yang diampunya. Guru akan bisa memilih dihitung analisis kelayakan tunjangannya berdasarkan ijazah S1/D4 ataukah berdasarkan sertifikat tidak ada yang perlu dirisaukan atas pemberlakukan KMA Nomor 890 Tahun 2019 dan Verval Ijazah di Simpatika. Karena hal ini justru akan memberikan keuntungan bagi guru-guru madrasah yang memiliki sertifikat pendidik dan ijazah S1/D4 yang berbeda. Sahabat Edukasi yang dikala ini sedang berbahagia… Linieritas Kualifikasi S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi. Linier yang dimaksudkan di sini yaitu kesesuaian antara bidang studi pada ijasah S-1/D-IV dengan bidang studi sertifikasi guru/pendidik. Selain bagi guru/pendidik, ini berlaku juga untuk guru yang mendapat kiprah pemanis sebagai Kepala Sekolah maupun Pengawas. Berikut daftar arahan bidang studi mata pelajaran sertifikasi guru tahun 2020 serta daftar linearitas ijazah dengan sertifikasi pendidik/guru mata pelajaran umum SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, Dan SLB Guru Mata Pelajaran Umum di SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK, dan SLB No Bidang Studi Sertifikasi Kode S-1/D-IV Kependidikan/Non-Kependidikan 1. Guru Kelas TK 020 PGTK/PAUD dan Psikologi 2. Guru Kelas SD 027 PGSD, Psikologi, IPA/IPS, Matematika, Bhs Indonesia, Fisika, Kimia, Biologi, PPKn, Sejarah, Geografi, Ekonomi 3. Pendidikan Luar Biasa 800 Pendidikan Guru Luar Biasa, Pendidikan Khusus 4. Seni Budaya 217 Seni Budaya dan/atau yang relevan 5. Pendidikan Jasmani dan Kesehatan 220 Pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan dan/atau yang relevan 6. Bahasa Jawa 746 Bahasa dan/atau Sastra Jawa 7. Bahasa Sunda 748 Bahasa dan/atau Sastra Sunda 8. Bahasa Bali 750 Bahasa dan/atau Sastra Bali 9. Bahasa Inggris 157 Bahasa dan/atau Sastra Inggris 10. Ilmu Pengetahuan Sosial IPS 100 IPS, Geografi, Ekonomi, Sejarah, Sosiologi, Antropologi 11. Ilmu Pengetahuan Alam IPA 097 IPA, Fisika, Kimia, Biologi 12. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan PKn 154 PPKn, PKn, Civic Hukum 13. Bahasa Indonesia 156 Bahasa dan/atau Sastra Indonesia 14. Matematika 180 Matematika 15. Bimbingan dan Konseling Konselor 810 Bimbingan dan Konseling, Bimbingan dan Penyuluhan, Psikologi 16. Geografi 207 Geografi 17. Ekonomi 210 Ekonomi, Ekonomi Koperasi, Pendidikan Dunia Usaha 18. Sosiologi 214 Sosiologi, Antropologi 19. Antropologi 215 Antropologi, Sosiologi 20. Bahasa Jerman 160 Bahasa dan/atau Sastra Jerman 21. Bahasa Perancis 164 Bahasa dan/atau Sastra Perancis 22. Bahasa Arab 167 Bahasa dan/atau Sastra Arab 23. Bahasa Jepang 170 Bahasa dan/atau Sastra Jepang 24. Bahasa Mandarin 174 Bahasa dan/atau Sastra Mandarin 25. Fisika 184 Fisika, Pend. Fisika 26. Kimia 187 Kimia, Pend. Kimia 27. Biologi 190 Biologi, Pend. Biologi 28. Sejarah 204 Sejarah, Pend. Sejarah 29. TIK 224 Teknik Informasi, Teknik Komputer, Pendidikan Teknik Informatika Sedangkan untuk linearitas ijazah terakhir S-1/D-IV Kependidikan/Non-Kependidikan dengan bidang studi sertifikasi guru pada Sekolah Menengah kejuruan atau sekolah kejuruan selengkapnya sanggup dilihat pada artikel berikut. Semoga bermanfaat dan terimakasih…. Salam Edukasi...! Kini, guru sertifikasi dapat mengajar sesuai dengan ijazah S1/DIV yang dimiliki. Meski antara prodi dalam ijazah dengan bidang studi sertifikat yang dimilikinya berbeda. Ini merupakan regulasi terbaru sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. Baca Membedah Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Tentang Linieritas Dan khusus bagi guru RA dan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, melalui edarannya telah menyatakan bahwa Simpatika akan mengimplementasikan permendikbud tersebut mulai semester ini. Terkait surat edaran tersebut dapat diunduh dan dibaca di tautan berikut Edaran Pengelolaan Simpatika Semester 1 2019/2020 Ketentuan seorang guru bersertifikat pendidik untuk dapat mengajar sesuai dengan kualifikasi pendidik ijazah yang dimiliki menjadi kabar gembira bagi sebagian guru madrasah. Mengingat selama ini tidak sedikit guru madrasah yang tidak linier lantaran bidang studi dalam sertifikat pendidiknya tidak linier dengan mata pelajaran yang diampu. Sebagai contoh Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas MI kode sertifikat 021 tetapi mengajar di RA Memiliki sertifikat pendidik Bahasa Inggris 157 tetapi mengajar di MI Memiliki sertifikat pendidik Geografi 114 tetapi mengajar sebagai guru kelas MI Memiliki sertifikat pendidik Antropologi 215 tetapi mengajar sebagai guru kelas RA Memiliki sertifikat pendidik Guru Kelas SD 020 tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs atau MA Memiliki sertifikasi pendidik Bahasa Jerman 160 tetapi mengajar sebagai guru mapel di MTs Sehingga di simpatika memunculkan peringatan bahwa mata pelajaran yang diampu tidak linier dengan bidang studi sertifikat pendidik. Sebelumnya, jika ingin linier maka guru-guru tersebut harus berpindah mata pelajaran yang diampu, bahkan jenjang madrasah satminkal. Guru dengan sertifikat pendidik Geografi 114 tetapi mengajar sebagai guru kelas MI harus berpindah satminkal ke MA untuk mengampu mata pelajaran Geografi. Guru dengan sertifikat pendidik Bahasa Inggris 157 tetapi mengajar di MI harus mencari MTs atau MA sebagai satminkal agar bisa mengajar Bahasa Inggris. 1. Guru Sertifikasi Dapat Pindah Mengajar Sesuai Ijazah Namun berdasarkan regulasi terbaru Permendikbud No. 16 Tahun 2019, kasus-kasus seperti diatas dapat diatasi tanpa harus pindah satminkal. Guru tetap dapat mengajar di tempat semula dan statusnya menjadi linier. Syaratnya, harus memiliki kualifikasi pendidikan ijazah sesuai dengan mata pelajaran yang diajarkan. Pada RA/TK, guru yang memiliki sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas TK/RA kode 020, 021, 024 dapat mengar sebagai guru kelas di RA/TK apabila memiliki ijazah S1/D-IV PGTK, PGPAUD, atau psikologi Poin B Lampiran I Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Pada SD/MI; guru dengan sertifikat pendidik selain sertifikat pendidik guru kelas SD/MI, dapat pindah mengajar sebagai guru kelas SD/MI, dengan ketentuan Guru bersertifikat pendidik Bahasa Inggris 157 yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV PGSD atau psikologi Guru bersertifikat pendidik guru kelas TK 020 yang memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV PGSD atau psikologi Guru pada jenjang SMP, SMA, dan SMK atau sederajat yang telah memiliki sertifikat pendidik tertentu, apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV PGSD atau psikologi. Poin B Lampiran II Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Pada SMP/MTs; guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMP sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMP. Poin B Lampiran III Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Pada SMA/MA; Guru yang memiliki sertifikat pendidik dapat pindah dan/atau mengajar di SMA sebagai guru mata pelajaran apabila memiliki kualifikasi akademik Sarjana/Diploma IV S-1/D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang diampu pada jenjang SMA. Poin B Lampiran IV Permendikbud No. 16 Tahun 2019 Syarat utamanya adalah memiliki kualifikasi pendidikan ijazah S1 atau D-IV sesuai dengan mata pelajaran yang akan diampu. Jika tidak memiliki atau sedang menjalani pendidikan maka tidak bisa. 2. Cek Dulu dengan Daftar Linieritas Sebelum melakukan pergantian mata pelajaran agar sesuai dengan ijazah yang dimiliki, sebaiknya melakukan pengecekan dulu dengan daftar linieritas sebagaimana terdapat dalam lampiran Permendikbud ini. Jika sudah linier maka tidak perlu pindah mengajar. Dalam Permendikbud No. 16 Tahun 2019 terdapat lima buah lampiran yang terdiri atas Lampiran I, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Taman Kanak-Kanak TK/RA Lampiran II, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Dasar SD/MI Lampiran III, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Pertama SMP/MTs Lampiran IV, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Atas SMA/MA Lampiran V, Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan SMK Daftar linieritas dalam permendikbud ini lebih banyak dan lengkap dibanding permendikbud sebelumnya. Jika kode sertifikat pendidik yang dimiliki sudah sesuai dan linier dengan mata pelajaran yang diampu, tidak perlu melakukan perpindahan mata pelajaran. Pun tidak perlu memperhitungkan ijazahnya apa. Contoh untuk guru kelas SD/MI kode 027 linier dengan kode 028 Guru Kelas MI, 047 Matematika, 050 Pendidikan Kewarganegaraan, 054 Bahasa Indonesia, 057 IPA Fisika, dan 060 IPS. Sehingga guru-guru dengan kode sertifikat pendidik seperti di atas, tidak perlu melakukan pindah mata pelajaran yang mensyaratkan memiliki ijazah PGSD atau psikolog. Karena otomatis akan linier ketika mengajar sebagai guru kelas di SD/MI. Untuk jenjang-jenjang lain, sila baca dan cermati lampiran Permendikbud Nomor 16 tahun 2019. 3. Hanya untuk yang Belum Linier Perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah yang dimiliki memang bisa dilakukan. Namun saran Ayo Madrasah, hanya untuk dilakukan oleh guru-guru yang selama ini belum linier. Atau setidaknya, bagi yang memiliki alasan-alasan tertentu harus berpindah satminkal. Bagi guru yang sudah linier meski memiliki ijazah yang tidak sama dengan sertifikat pendidiknya sebaiknya tetap seperti sedia kala. Sebagai contoh guru berijazah Matematika tetapi memiliki sertifikat pendidik sebagai guru kelas RA dan sudah mengajar sebagai guru kelas RA, sebaiknya tetap mengajar sebagai guru kelas RA. Karena dengan kondisi tersebut toh sudah linier dan tidak bermasalah. Kecuali jika seumpama RA satminkal tersebut tutup berhenti beroperasi sehingga Sang Guru terpaksa harus berpindah satminkal seperti ke Madrasah Tsanawiyah atau Madrasah Aliyah. Maka ijazah S1 Matematika tersebut dapat digunakan untuk melakukan pengajuan pindah mata pelajaran sertifikasi. 4. Simpatika Akan Melakukan Pemetaan Ijazah Sehubungan dengan implemnetasi Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 yang memungkinkan perpindahan mata pelajaran mengikuti ijazah kualifikasi pendidikan yang dimiliki, maka Simpatika akan melakukan pemetaan ijazah S1/D-IV. Ini berlaku bagi semua guru madrasah baik yang sudah bersertikat pendidik maupun yang belum. Jadi tampaknya, guru sertifikasi dapat pindah mengajar sesuai ijazah, harus menunggu fitur terbaru Simpatika. Mekanismenya bagaimana, apakah akan dibuka layanan Verval Ijazah atau bagaimana, kita tunggu aksi Simpatika dalam beberapa waktu ke depan.

ijazah yang linier untuk guru sd