PeraturanPemerintahan No.24/tahun 1997npasal 45 ayat (1.c) menentukan, bahwa Kepala Kantor Pertanahan menolak untuk melakukan pendaftaran peralihan hak, jika tanah yang bersangkutan merupakan objek sengketa di Pengadilan. Demikian catatan dari putusan Mahkamah Agung diatas. Sumber :MAJALAH HUKUM VARIA PERADILAN NO.213. TAHUN. XVIII. JUNI. 2003. Sengketatentang sertifikat hak atas tanah seharusnya diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, tetapi jika batas waktu pasal 55 Undang-undang No.5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yakni 90 hari sudah lewat, apakah dapat diajukan ke Pengadilan Negeri? apakah perbedaannya penanganan mengenai perkara tentang sertifikat hak atas tana Suratgugatan ini dilengkapi dengan identitas baik pihak Penggugat maupun pihak Tergugat secara jelas dan lengkap serta ada hubungan hukum dengan permasalahan atau peristiwa yang merupakan alasan-alasan dari pada tuntutan tersebut. I Objek Gugatan: Setifikat Hak Milik (SHM) No. 182/Blitar Surat Ukur Nomor 70/2003, luas 4000 M2 a.n ABDUL SYUKUR (Pasal 1 ayat 9 UU PTUN) II. Tenggang Waktu Gugatan : - Bahwa Objek Sengketa diterbitkan Tergugat tanggal 11 Juli 2003. - Bahwa Objek Sengketa tersebut diterima /diketahui Penggugat pada 12 Mei 2022. Abstract Dalam Penerbitan Sertifikat diperlukan suatu proses yang melibatkan pihak pemohon, para pemilik tanah yang bersebelahan, pihak instansi yang terkait untuk memperoleh penjelasan dan surat-surat sebagai alas hak yang berhubungan dengan permohonan sertifikat tersebut. MewajibkanTergugat untuk mencabut Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor 2089/Kelurahan Cinta Damai, tanggal 9 Mei 2012 atas nama EMMA SIANTURI dengan surat ukur Nomor : 00578/Cinta Damai/2012 tanggal 01/05/2013 seluas 840 M2 yang terletak di Jalan Aman, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. f4. .

contoh surat gugatan ptun tentang sertifikat hak milik